ORGANISASI NIAGA : adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan Macam-macam Organisasi Niaga :
PERSEROAN TERBATAS (PT) : adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Contoh : PT Krakatau Steel ,.
PERSEROAN KOMANDITAR (CV) : adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin . CV pada
konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa
dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung
jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar
kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan
terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang
melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi
pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan.
Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu
komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan Contoh : CV
Bina Asyifa, Biro Jasa CV Ilham Pertama, CV Putra Pertama Matahari
FIRMA : adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk
mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan
masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap
perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan
antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan
menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk
menutup kerugian firma.
Kebaikan firma
a. Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
b. Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai
dengan keahlian masing masing sekutu
c. Setiap resiko dipikul bersama sehingga dirasakan tidak
terlalu berat
d. Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan
pertimbangan lebih dari seorang
e. Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih
dipercaya oleh pihak ketiga (bank).
Keburukan firma
a. Terdapat
kemungkinan timbulnya perselisihan paham diantara para pemilik atau pendiri firma
b. Keputusan yang
diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawaran diantara pemilik firma
c. Akibat tindakan
seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
d. Perusahaan
dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal
dunia.
KOPERASI : adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan . Definisi menurut ILO (International Labour Organization) Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Contoh : Koperasi Kospin Jasa Pekalongan , Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara
JOIN VENTURE : Menurut Peter Mahmud, joint venture merupakan suatau kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan Joint Venture. Sedangkan menurut Erman Rajagukguk, Joint Venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual)..Contoh : AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
Trust adalah proses
difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Macamatau jenis trust dapat dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya, ada 2 macam trust yaitu:
1. Private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang
tertentu atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum,
misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
Dilihat dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu sebagai berikut:
1. Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas
oleh pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga sebagai express trust
apabila masih dapat diketahui secara pasti kehendak atau keinginan pokok dari
pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang dibentuk dimana
kepentingan atau keinginan dari settlor tidak disebutkan secara tegas dalam
perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini terbagi lagi
menjadi 2 macam yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust yang dapat disimpulkan dari
perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena
pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan. Contoh :
Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope
Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd
KARTEL : yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa
perusahaan produsen lain-lain dan yang
sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah
pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih
keuntungan. Contoh : Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada
PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88%
pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.
HOLDING COMPANY adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk
memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau
lebih perusahaan lain tersebut. Contoh : Di California, Motorola mengakusisi
perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication
Systems, Inc.
II. ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,
yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa
dan negara. Sebagai makhlukyang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka
capai sendiri.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan
III.
ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
ORGANISASI REGIONAL : adalah organisasi yang ruang lingupnya
lebih luas, namun hanya wilayah wilayah Negara tertentu saja yang terlibat
didalam oganisasi ini. Contoh organisasi regional adalah ASEAN, karena pada
organisasi ini hanya untuk negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja.
Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan
keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja.
Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi
kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi
Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of South East Asian Nation
Peran yang dimainkan
oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada
karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor
geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan
faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ
yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada
mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan
sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
ORGANISASI INTERNASIONAL: adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Macam-macam
organisasi internasional
1.UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and
Cultural Organization (16 November 1945)
2.UN = United Nation = PBB (1945)
3.UNICEF = United Nations International Childrens Emergency
Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations
Children’s Fund.
4.UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14
Desember 1950)
5.UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
SUMBER :
http://kunhantio.blogspot.com/2012/10/macam-macam-organisasi-seperti.html
http://wiedwiputri.wordpress.com/2013/01/30/organisasi-sosial/
http://dewimibi.blogspot.com/2013/01/organisasi-regional.html
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/01/02/sekilas-tentang-joint-venture/
http://alvinadityalaksono.wordpress.com/2012/10/13/trust/








0 komentar:
Posting Komentar