Jumat, 11 Oktober 2013

Macam macam Organisasi Dari Segitujuan


ORGANISASI NIAGA : adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan Macam-macam Organisasi Niaga :

PERSEROAN TERBATAS (PT)‏ : adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga perusahaan memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang di peroleh para pemilik obligasi, mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Contoh : PT Krakatau Steel ,.

  PERSEROAN KOMANDITAR (CV) :‏ adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin .  CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan Contoh : CV Bina Asyifa, Biro Jasa CV Ilham Pertama, CV Putra Pertama Matahari

FIRMA : adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Kebaikan firma
a. Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
b. Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan  keahlian masing masing sekutu
c. Setiap resiko dipikul bersama sehingga dirasakan tidak terlalu berat
d. Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang
e. Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya oleh pihak ketiga (bank).
     
Keburukan firma
a.    Terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham diantara para pemilik          atau pendiri firma
b.    Keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawaran diantara pemilik firma
c.    Akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
d.    Perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

KOPERASI  : adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi  rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan .   Definisi menurut ILO (International Labour Organization) Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
       Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
       Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
       Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara          demokratis
       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Contoh : Koperasi Kospin Jasa Pekalongan ,  Koperasi Warga Semen Gresik Jawa Timur,  Koperasi Peternak Susu Bandung Utara

JOIN VENTURE : Menurut Peter Mahmud, joint venture merupakan suatau kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang kemudian disebut perusahaan Joint Venture. Sedangkan menurut Erman Rajagukguk, Joint Venture merupakan suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual)..Contoh : AutoAlliance International (joint venture antara Ford dengan Mazda)
Trust  adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.

Macamatau jenis trust dapat dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya, ada 2 macam trust yaitu:
1. Private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.

Dilihat dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu sebagai berikut:
1. Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas oleh pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga sebagai express trust apabila masih dapat diketahui secara pasti kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang dibentuk dimana kepentingan atau keinginan dari settlor tidak disebutkan secara tegas dalam perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust yang dapat disimpulkan dari perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan. Contoh : Perusahaan perkebunan Sime Darby Bhd, Kumpulan Guthrie Bhd dan Golden Hope Plantation Bhd melakukan merger dan diambil alih oleh Synergy Drive Bhd

KARTEL : yaitu suatu kesepakatan (tertulis) antara beberapa perusahaan produsen lain-lain  dan yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya, dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan. Contoh : Di Indonesia, kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement, yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen di dalam negeri.

HOLDING COMPANY adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain atau mengatur satu atau lebih perusahaan lain tersebut. Contoh : Di California, Motorola mengakusisi perusahaan penyedia solusi pemroses video digital Terayon Communication Systems, Inc.

II.                 ORGANISASI SOSIAL
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhlukyang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
- Jalur Keagamaan
- Jalur Profesi
- Jalur Kepemudaan
- Jalur Kemahasiswaan
- Jalur Kepartaian & Kekaryaan

III.              ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
ORGANISASI REGIONAL : adalah organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah wilayah Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh organisasi regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja. Organisasi regional mempunyai wilayah kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
1. APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
2. EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
3. ASEAN : Association of South East Asian Nation
 Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.

ORGANISASI INTERNASIONAL:  adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
    Macam-macam organisasi internasional
1.UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
2.UN = United Nation = PBB (1945)
3.UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund.
4.UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)
5.UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).

SUMBER :
http://kunhantio.blogspot.com/2012/10/macam-macam-organisasi-seperti.html
http://wiedwiputri.wordpress.com/2013/01/30/organisasi-sosial/
http://dewimibi.blogspot.com/2013/01/organisasi-regional.html
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/pengertian-koperasi.html
http://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/01/02/sekilas-tentang-joint-venture/
http://alvinadityalaksono.wordpress.com/2012/10/13/trust/

0 komentar:

Posting Komentar