This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 06 April 2016

Analysis Cyber Crime



cybercrime



Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan rugi/bangkrut


 ISI UU ITE Pasal 27-37



Perbuatan – perbuatan yang dilarang (cybercrime) di indonesia dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) yang berisikan ;

 Pasal 27 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 

Pasal 28 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Pasal 29 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Pasal 30 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31  

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah. 

Pasal 32 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 

Pasal 33 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya. 

Pasal 34 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; 
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 

Pasal 35 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 

Pasal 36 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 

Pasal 37 
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Diposkan oleh Manosor Sehat Siagian di 20.12


Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik.

Seseorang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.” Merupakan salah satu bentuk pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jika pihak yang dihina melakukan pengaduannya, perkara ini dapat diproses secara hukum. Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah hukuman pidana dengan cara dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
 
Nampaknya, belum banyak pengguna medsos yang memastikan lagi aturan main di dunia informasi dan teknologi. Padahal hampir setiap hari, kita nggak bisa lepas darinya. Salah-salah menggunakannya, bisa-bisa terjerat kasus hukum yang memberatkan. Seperti beberapa kasus haters yang sempat menyinggung Deddy Corbuzier.

Belum lama ini seorang hater bernama Antho memberikan komentar kasar di Instagram soal Deddy Corbuzier dan Chika Jessica. Pada Senin (8/2/2016), Antho pun berhasil dibekuk. Bertempat di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Deddy dan Chika membeberkan bagaimana ia bisa menangkap Antho yang berasal dari Jambi. Ia juga menjelaskan kenapa kemudian ia bersikeras untuk mencari hater yang sudah meninggalkan komentar kasar di Instagram itu.

"'Ngapain pergi umrah kalau kamu masih nge***** dengan si Kristen Deddy Dorbuzier. Dasar p****' (Deddy mengutip kata-kata Antho).  Buat kami ini melebihi dari seorang hater. Biasanya saya blok karena nggak tertarik, tapi kalau sudah memfitnah dan menghina Chika PSK, dan membawa SARA dalam hal ini agama, maka harus ditindak. Saya punya tim IT dan kita temui lokasi itu. Kita tahu siapa dia, dan di mana. Ternyata di Jambi. Untuk melihat orangnya seperti apa, kita lakukan penyelidikan sendiri," kata Deddy.

Ia kemudian melanjutkan bahwa untuk mencari Antho sempat diadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta. "Dalam waktu 3 hari kita berhasil dapat KTP, alamat rumah, kantor, bahkan riwayat hidup orang tersebut," tambahnya. Host 'Hitam-Putih' itu juga bekerjasama dengan pihak kepolisian di Jambi untuk mencari data-data si hater supaya proses lebih cepat. Lalu Senin (8/2) ini pada pagi hari, hater tersebut berhasil diringkus dan dibawa ke Jakarta dengan polisi Jambi.

"Dia berusia 33 tahun yang menggunakan media sosial dengan tidak bijaksana. Di sini ada beberapa hal, beliau mengatakan Chika PSK, SARA karena bawa agama, kemudian kata-kata kasar. Ini pasalnya berlapis. Saya nggak main-main dengan orang seperti itu," tegas ayah satu anak itu emosi. Deddy membawa Antho untuk bicara langsung ke depan media mengenai apa yang dilakukannya. Menurut Deddy hal itu harus dilakukan agar tidak lagi ada kasus serupa terjadi. "Dia bukan anak kecil. Kenapa orang yang tidak kenal bisa menghina orang. Kalau kita biarkan, hal ini maka kita biarkan terjadi kepada orang lain juga," tandasnya.


referensi : 
  • http://hot.detik.com/read/2016/02/08/173854/3137118/230/deddy-corbuzier-ringkus-hater-yang-sebut-chika-jessica-psk 
  • http://cybercrimetekno.blogspot.co.id/2013/05/isi-uu-ite-pasal-27-37.html
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya