cybercrime
Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah
yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran
atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek,
penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya,
istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana
komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan
kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming
dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan
intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai
sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya
di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi
online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online
termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang
sedang dipantau oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang
perjudian dan pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan
cara memaksa pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS
website yang bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online. Dengan
hanya mengisi alamat identitas palsu, game online tersebut bingung dengan
alamat identitas palsu. Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online
tersebut akan rugi/bangkrut
ISI
UU ITE Pasal 27-37
Perbuatan – perbuatan yang dilarang
(cybercrime) di indonesia dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) yang berisikan ;
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol
sistem pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau
Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan
di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain,
baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam
rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi
penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata cara intersepsisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan
Pemerintah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah,
mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang
lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh
publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 33
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimanamestinya.
Pasal 34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan,
mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat
lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses,
atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi
dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan
penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik
itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan,
penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut
dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap Orang dengan sengaja
melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang
berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Diposkan oleh Manosor Sehat Siagian di 20.12
Contoh Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Elektronik.
Seseorang yang sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik dengan muatan
penghinaan atau pencemaran nama baik.” Merupakan salah satu bentuk pelanggaran
pasal 27 ayat (3) UU ITE. Jika pihak yang dihina
melakukan pengaduannya, perkara ini dapat diproses secara hukum. Adapun ancaman
pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) adalah hukuman
pidana dengan cara dipenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Nampaknya, belum banyak
pengguna medsos yang memastikan lagi aturan main di dunia informasi dan
teknologi. Padahal hampir setiap hari, kita nggak bisa lepas darinya.
Salah-salah menggunakannya, bisa-bisa terjerat kasus hukum yang memberatkan.
Seperti beberapa kasus haters yang sempat menyinggung Deddy Corbuzier.
Belum lama ini seorang
hater bernama Antho memberikan komentar kasar di Instagram soal Deddy Corbuzier
dan Chika Jessica. Pada Senin (8/2/2016), Antho pun berhasil dibekuk. Bertempat
di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Deddy dan Chika membeberkan bagaimana
ia bisa menangkap Antho yang berasal dari Jambi. Ia juga menjelaskan kenapa
kemudian ia bersikeras untuk mencari hater yang sudah meninggalkan komentar
kasar di Instagram itu.
"'Ngapain pergi
umrah kalau kamu masih nge***** dengan si Kristen Deddy Dorbuzier. Dasar p****'
(Deddy mengutip kata-kata Antho). Buat
kami ini melebihi dari seorang hater. Biasanya saya blok karena nggak tertarik,
tapi kalau sudah memfitnah dan menghina Chika PSK, dan membawa SARA dalam hal
ini agama, maka harus ditindak. Saya punya tim IT dan kita temui lokasi itu.
Kita tahu siapa dia, dan di mana. Ternyata di Jambi. Untuk melihat orangnya
seperti apa, kita lakukan penyelidikan sendiri," kata Deddy.
Ia kemudian melanjutkan
bahwa untuk mencari Antho sempat diadakan sayembara berhadiah Rp 10 juta.
"Dalam waktu 3 hari kita berhasil dapat KTP, alamat rumah, kantor, bahkan
riwayat hidup orang tersebut," tambahnya. Host 'Hitam-Putih' itu juga
bekerjasama dengan pihak kepolisian di Jambi untuk mencari data-data si hater
supaya proses lebih cepat. Lalu Senin (8/2) ini pada pagi hari, hater tersebut
berhasil diringkus dan dibawa ke Jakarta dengan polisi Jambi.
"Dia berusia 33
tahun yang menggunakan media sosial dengan tidak bijaksana. Di sini ada
beberapa hal, beliau mengatakan Chika PSK, SARA karena bawa agama, kemudian
kata-kata kasar. Ini pasalnya berlapis. Saya nggak main-main dengan orang
seperti itu," tegas ayah satu anak itu emosi. Deddy membawa Antho untuk
bicara langsung ke depan media mengenai apa yang dilakukannya. Menurut Deddy
hal itu harus dilakukan agar tidak lagi ada kasus serupa terjadi. "Dia
bukan anak kecil. Kenapa orang yang tidak kenal bisa menghina orang. Kalau kita
biarkan, hal ini maka kita biarkan terjadi kepada orang lain juga,"
tandasnya.
referensi :
referensi :
- http://hot.detik.com/read/2016/02/08/173854/3137118/230/deddy-corbuzier-ringkus-hater-yang-sebut-chika-jessica-psk
- http://cybercrimetekno.blogspot.co.id/2013/05/isi-uu-ite-pasal-27-37.html
- https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya

















